Tingkatan keluarga Sakinah
Tingkatan keluarga Sakinah
Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai Kementerian bertanggung jawab atas pembinaan perkawinan dan keluarga juga mempunyai kriteria dan tolak ukur keluarga sakinah.
- baca juga ya: 2 macam Cemburu
- ini juga ya : Ciri-ciri Keluarga Sakinah
Keduanya tertuang dalam surat keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 tahun 1999 tentang pembinaan keluarga sakinah. Di dalamnya tertuang 5 tingkatan keluarga sakinah dengan kriteria sebagai berikut:
1. Keluarga pra Sakinah: Yaitu keluarga yang bukan melalui ketentuan perkawinan yang sah. Tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar spiritual dan material (kebutuhan pokok), secara minimal, seperti keimanan, salat, zakat fitrah, puasa, sandang, pangan, papan dan kesehatan.
Tolok ukurnya:
- ü keluarga yang dibentuk melalui perkawinan yang tidak sah
- ü tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- ü tidak memiliki dasar keimanan
- ü tidak melakukan salat wajib
- ü tidak mengeluarkan zakat fitrah
- ü tidak menjalankan puasa wajib
- ü tidak tamat SD dan tidak dapat baca tulis
- ü termasuk kategori Fakir atau miskin
- ü berbuat Asusila
- ü terlibat perkara-perkara criminal
Download Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 tahun 1999 tentang pembinaan keluarga sakinah disini : https://drive.google.com/drive/u/0/my-drive
Fondasi
Keluarga Sakinah
Bacaan
Mandiri Calon Pengantin
Subdit
Bina Keluarga Sakinah
Direktorat
Bina KUA dan Keluarga Sakinah
Ditjen
Bimas Islam Kemenag RI
Tahun
2017, Hal: 16
Comments
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog ini, Berkomentarlah yang baik dan sopan, Dilarang memasukkan Iklan,Promosi dll.