Apakah Riddah/Murtad membatalkan Pernikahan
🌹●•••• قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ ••••●🌹 ✹••✹••✹••✹••✹ *فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ* *إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ* ********** *____________________________* ☆ الدرس رقم ☆ ((101-)) ta/2-264/ *____________________________* 🖋S- Apakah Pernikahan bisa batal sebab Riddah? *____________________________* 📚J- Thalaq artinya membuka atau mengurai ikatan nikah, maka batal nikah tersebab mengucapkan lafadz Thalaq, baik secara Shorih atau Kinayah dengan segala syaratnya. Akan tetapi bukan berarti batalnya Pernikahan itu hanya bisa dengan thalaq saja, Pernikahan bisa batal juga dengan fasakh dan dengan sebab Riddah _wal-iyadzu billah_ Tersebut d...