NBHD Part II (Nikah dengan wanita hamil karena zina)
Dalam Mazhab Syafi’i sah nikah dengan wanita hamil karena zina. Ini dapat kita simak dari perkataan beberapa ulama Syafi’iyah, antara lain : 1. Imam Nawawi mengatakan : “ Apabila seorang perempuan berzina, maka tidak wajib atasnya ber’iddah, baik ia dalam keadaan tidak hamil maupun hamil. Karena itu, jika ia dalam keadaan tidak hamil, maka