Hukum Naik Turun Ranjang
🖋S- Bolehkah Naik dan Turun Ranjang? ??J- Naik dan Turun Ranjang Hukumnya Boleh, Mubah dan Halal, hanya saja dengan beberapa syarat: Jika Naik dan Turun Ranjang disebabkan Istrinya meninggal, maka boleh saja dilakukan pernikahan secara langsung, jika yakin istrinya sudah meninggal dunia, dalam arti bukan dalam Sakaratul maut. (ya masa juga istri lagi sekarat ngap-ngapan lu kawin, gila lu bro) 😂 Demikian juga jika istrinya sudah di Thalaq dengan Thalaq Ba’in seperti Khul’iy atau thalaq tiga, maka boleh saja perkawinan dengan saudara istrinya itu segera dilakukan. baca juga: Khitbah bukan Akad Nikah baca juga: Karena Impotent, Bolehkah istri Menuntut Fasakh Nikah? Berbeda jika thalaqnya Roj’iy seperti thalaq satu biasa umpamanya, maka belumlah boleh si laki-laki menikahi saudara perempuanya itu, selama istrinya masih dalam masa Iddah, karena istri yang masih dalam masa iddah terhukum masih istrinya, karena sewaktu-waktu bisa Ruju’ kembali selama masih dalam masa Id...