Posts

Masa Pemisah Nifas dan Heid

Image
  Masa suci minimal yang memisahkan antara Nifas dan Haid adalah satu detik (lahdzoh/ibarat untuk masa singkat) Nash Ibarah kitab At-Tuhfah: ﻭﻟﻮ ﺭﺃﺕ اﻟﻨﻔﺎﺱ ﺳﺘﻴﻦ، ﺛﻢ اﻧﻘﻄﻊ، ﻭﻟﻮ ﻟﺤﻈﺔ، ﺛﻢ ﺭﺃﺕ اﻟﺪﻡ ﻛﺎﻥ ﺣﻴﻀﺎ ﺑﺨﻼﻑ اﻧﻘﻄﺎﻋﻪ ﻓﻲ اﻟﺴﺘﻴﻦ ﻓﺈﻥ اﻟﻌﺎﺋﺪ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﺣﻴﻀﺎ ﺇﻻ ﺇﻥ ﻋﺎﺩ ﺑﻌﺪ ﺧﻤﺴﺔ ﻋﺸﺮ ﻳﻮﻣﺎ Jika Nifas seorang perempuan sudah 60 hari lalu terhenti walaupun 1detik, kemudian keluar darah lagi, maka itu adalah Heid (bukan Nifas). Beda halnya jika darah terhenti masih didalam masa 60, maka darah yang kembali bukan Heid, (tapi Nifas) kecuali darah kembali lebih dari 15 hari (maka itu adalah Heid) Nash Ibarah lain cekidot جاء في الفتاوى الكبرى: لَوْ نَفِسَتْ أَكْثَرَ النِّفَاسِ ثُمَّ طَهُرَتْ دُونَ خَمْسَةَ عَشَرَ ثُمَّ رَأَتْ الدَّمَ، فَالنَّقَاءُ طُهْرٌ وَمَا بَعْدَهُ حَيْضٌ عَلَى الْأَصَحِّ فِي شَرْحِ الْمُهَذَّبِ. وفي حاشية الشرواني على الغرر: ﻟﻮ ﺟﺎﻭﺯ اﻟﻨﻔﺎﺱ ﺳﺘﻴﻦ ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﺑﺪ ﻣﻦ ﻓﺼﻞ ﻃﻬﺮ ﺑﻴﻨﻪ ﻭﺑﻴﻦ اﻟﺤﻴﺾ ﻭﻟﻮ ﺃﻗﻞ ﻣﻦ ﺧﻤﺴﺔ ﻋﺸﺮ. وفي الشرقاوي على التحرير: اذا جاوز النفاس الستين، فلا بد من طهر فاصل بين الحيض وبينه

Aqiqah

Image
  Aqiqah menurut Lughot adalah : Nama Rambut yang ada pada kepala anak-anak yang baru lahir, wong Mekar Baru nyebute Rambut Sawan Sedang menurut Istilah adalah : هو اسم لما يذبح عن المولود يوم سابعه Sebagian ulama berpendapat bahwa Dalam penyebutan yang lebih utama adalah "Nasikah" atau "Dzabihah" bukan Aqiqah, untuk menghindar dari kata "Uquq" yang berarti "Durhaka" agar anak tidak jadi durhaka kepada kedua orang tuanya. Boleh jadi pendapat ini berlandaskan Hadits : Artinya : Pernah ditanya Rosulullah Shollallahu ‘alaihi wasallam tentang Aqiqah, maka sabdanya : Aku tidak Menyukai “Uquq” : Kedurhakaan, Seolaholah beliau membenci nama itu, berkata para Sahabat : kami hanya bertanya tentang salah seorang dari kami yang dikaruniai seorang anak. Maka beliau bersabda : barang siapa diantara kalian yang suka untuk mengadakan Nasikah untuk anaknya hendaklah diperbuatnya, untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sebaya antara keduanya dan untuk anak pe

Foto Prewedding

Image
Foto Prewedding yaitu ambil gambar pasangan calon pengantin sebelum akad nikah, biasanya untuk ditaruh di cover dan figura² undangan pernikahan. Meskipun sering dilakukan oleh saudara² kita, tapi itu tidak dibenarkan dalam syari'at ya lurr.... Coba bayangkan lurr...keduanya pergi berkunjung ke berbagai tempat untuk hunting foto jalan berdua mesra layaknya pengantin baru padahal belum akad nikah. "Ya sebentar lagi juga kan dinikahin, wajar kali bro..." Waduh ...jangan punya pikiran seperti itu lur... itu gak bener lurr... Memang kelihatannya indah dan senang, tapi apalah artinya sedikit keindahan dan kesenangan itu kalau melanggar larangan syari'at,  itu akhirnya akan membuat pernikahan tidak mendapat ridho Allah dan kurang berkah karena diawali dengan pelanggaran Syari'at. Kalaupun memang mau, bisa masing² foto lalu di edit menggunakan jasa ahli desain grafik, bukan secara langsung peluk²an, rangkul²an gitu kalee lurr.. Bagaimana menurut dulur² ? Ada pendapat lain

Jual Beli hewan hidup dengan ditimbang

Image
Jual beli hewan hidup dengan cara dikilo atau ditimbang itu boleh, karena jual beli secara timbangan sudah jadi tradisi pedagang. Ada pendapat yang menolak sih lurr....alesane bahwa karena ning jero wetenge ana Najise, berarti sebagian harga iku genah ngebayari najis tsb. Alesan tsb iku ora masuk lurr....karena sing ora olih gah jual beli Najis sing ora bisa dibersihi, ari Mutanajjis mah bisa dibersihi, ya ora lurr... Penting juga buat dibaca lurr:   hukum chat dengan ajnabi dimedaos Lebih lengkape, coba pelototi keterangan ning sor lurr.... 😂 نعم يجوز ذلك البيع لأنه صار عرفاً عند التجار، وقال بعض الفقهاء: لا يجوز بيع الحيوان وزناً، ودليلهم في ذلك أن المبيع في الطهارة ولا يجوز بيع النجس وقد قابل الثمن بجزء من النجاسة الموجودة في أحشاء الحيوان.  وقال بعض بجواز بيعه وزنا لأن كثيراً من الفقهاء قدا شترطوا لصحة بيع المبيع الطهارة فلا يجوز بيع نجس العين بخلاف  المتنجس الذي يمكن تطهيره فيصح بيعه.  وما ذكره البعض بعدم جواز بيع الحيوان وزناً لوجود النجاسة في أحشائه مردود. وصحة بيع الحيوان الطا

Hukum chating dengan Ajnabi di Medsos

Image
  Ngobrol dengan Ajnabi (lawan jenis yang bukan Mahram) didunia maya ada 2 macam. 1. Karena ada hajat syar'i 2. Tidak ada hajat syar'i Kalau ada keperluan yang dibolehkan menurut syar'i maka hukumnya boleh tapi dengan syarat ketentuan berlaku ya lurr.... Apa keperluan syar'i itu...? Semisal konsultasi hukum. Apa syarat ketentuan berlaku...? Ada jaminan "Amnil-Fitnah" aman dari godaan dan hanya sebatas keperluan tidak lebih. Baca artikel ini ya lurr:   Jual-beli hewan hidup dengan ditimbang Kalau tidak ada keperluan yang dibenarkan syari'at maka hukumnya Haram, karena chating termasuk Kholwat yang dilarang. أما المحادثة بين الرجل والمرأة الأجنبية، في وسائل التواصل، فايضا لا تكون إلا لحاجة، والحاجة الشديدة فقط، كالاستفتاء، مع أمن الفتنة، وعدم الشهوة، لما في هذا الوسائل من نوع خلوة، فيجب فيها مراعاة الضوابط الشرعية؛ وأن لا تكون لتكوين العلاقة الخاصة كالصداقة والتعارف والزواج، فإن مثل هذه المحادثة إذا تجاوزت فيها الحدود الشرعية، يمكن أن تكون بابًا للفتنة، وداع

Dinamika Pernikahan

Image
 DINAMIKA PERNIKAHAN Tajuk diatas menurut mimin adalah yang paling tepat, dibandingkan dengan kalimat “Dinamika Perkawinan” sebab apa mas bro…?! sebab Kebo Kawin tapi belum pernah dengar “Kebo Nikah” Dan paling senang-senang orang adalah orang yang baru menikah, baik pernikahan yang pertama ataupun yang kedua, ketiga kesepuluh dan seterusnya, senyumnya lebar sampai telinga, dunia baru yang penuh dengan keceriaan dan kesenangan tergambar dibenaknya, mengalirlah ucapan“Selamat menempuh hidup baru,” Tapi tahukah anda mas bro…. bahwa “Menempuh Kehidupan Baru” bukanlah gambaran kesenangan semata, karena kehidupan baru berarti kehidupan yang lain dengan kehidupan yang sudah dialami, kehidupan yang sangat berbeda dari sebelumnya, dan sesuatu yang baru tak selamanya membawa kesenangan, ya gak mas bro..?! Ada ungkapan bahwa menikah itu: فرح الشهر وحزن الدهر “senangnya bulanan sedihnya tahunan” Ungkapan yang sangat relevan dengan kondisi rungga-rungga zaman sekarang, karena diben

Siapakah pemimpin rumah tangga?

Image
  Siapakah pemimpin rumah tangga?  Pemimpin dalam keluarga adalah Suami , demikian pandangan sejumlah ulama dalam menafsirkan firman Allah dalam Qur’an Surat an-Nisa’ ayat 34: الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena itu, Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain...” Apa makna “ قَوَّامُونَ ” menurut Al-Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya J5H168: أَيْ يَقُومُونَ بِالنَّفَقَةِ عَلَيْهِنَّ وَالذَّبِّ عَنْهُنَّ ، ‘Mengurusi nafkah mereka dan “ الذَّبِّ عَنْهُنَّ ”, apa itu “ الذَّبِّ ” ? Menurut kamus Mu’jamul   ‘Arob “ الذَّبِّ ” adalah : دفع عنهن وحامى عليهن “Menjaga mereka dari bahaya dan memelihara mereka” karena untuk tugas Penjagaan dan pemeliharaan hanya laki-lakilah yang mampu mengerjakannya bukan perempuan, karena laki-laki sudah terstruktur dan terdesain untuk itu oleh yang maha kuasa dan ini