Karena Impotent, Bolehkah istri Menuntut Fasakh Nikah?
🌹●•••• قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ ••••●🌹 ✹••✹••✹••✹••✹ *فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ* *إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ* ********** *____________________________* ☆ الدرس رقم ☆ ((065-)) ta/4/227 *____________________________* 🖋S- Bolehkah seorang istri menuntut Fasakh Nikah terhadap suaminya yang Impotent setelah mereka mempunyai anak dalam pernikahannya? *____________________________* 📚J- Impotent artinya mati pucuk atau lemah syahwat atau dalam bahasa Mekar Baru "Peluh". Dalam bahasa arab disebut " 'Unnah" orang yang menderitanya disebut " 'Innin", Dalam keadaan Impotensi lelaki tidak dapat bersetubuh. ( _kaya Ncung dikulub_ ) Untuk meng...