Sholat Jum’at Sah dengan 3 orang Menurut “Shohibut Talkhish” Bukan Qoul Imam Syafi’I Ra.
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته Dalam Post YANG LALU saya sudah share keterangan dari “ Nihayatul Mathlab Fi Diroyatil Madzhab” buah tangan Imam Besar Ruknuddin Abul Ma’ali ‘Abdul Malik Bin ‘Abdullah Bin Yusuf Bin Muhammad Al Juwaini Al- Mulaqqob Bi Imamil Haromain W 478 H. tentang Penolakan Nisbah pendapat kepada Imamuna As-Syafi’i Ra. mengenai sahnya Jum’at dengan 3 atau empat orang. Yang perlu diingat dan digaris bawahi adalah bahwa saya sama sekali tidak menolak adanya pendapat yang mengatakan sahnya Jum’at dengan bilangan yang kurang dari 40 orang laki-laki seperti yang sudah saya post beberapa waktu lalu , tapi jangan menisbahkan pendapat tersebut kepada Imam Syafi’i karena itu tidak ada sama sekali Qodiman wala Jadidan