Hukum Sunat bagi perempuan
🌹●•••• قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ ••••●🌹 ✹••✹••✹••✹••✹ *فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ* *إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ* ********** *____________________________* ☆ الدرس رقم ☆ ((056-)) ta/ *____________________________* 🖋S- Berdosakah seorang perempuan yang tidak sunat? *____________________________* 📚J- Hukum khitan bagi laki² dan perempuan sesudah aqil baligh sama saja, yaitu adalah Wajib, Yang membedakan hanya lah kadar atau ukuran Yang dipotong, kalau untuk laki² harus membuang Kamroh/kelucupan Yang menutupi Khasyafah, sementara untuk perempuan hanya asal ada nama potong saja dari alat clitorisnya. Maka ketika seseorang maninggalkan kh...