Sholat Jum’at Sah dengan 3 orang Menurut “Shohibut Talkhish” Bukan Qoul Imam Syafi’I Ra.
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Dalam Post YANG LALU saya
sudah share keterangan dari “Nihayatul Mathlab
Fi Diroyatil Madzhab”
buah tangan Imam Besar Ruknuddin Abul Ma’ali ‘Abdul Malik Bin ‘Abdullah Bin Yusuf Bin
Muhammad Al Juwaini Al- Mulaqqob Bi Imamil Haromain W 478 H. tentang Penolakan
Nisbah pendapat kepada Imamuna As-Syafi’i Ra. mengenai sahnya Jum’at dengan 3
atau empat orang.
Yang perlu diingat dan digaris bawahi adalah bahwa saya
sama sekali tidak menolak adanya pendapat yang mengatakan sahnya
Jum’at dengan bilangan yang kurang dari 40 orang laki-laki seperti
yang sudah saya post beberapa waktu lalu, tapi jangan menisbahkan pendapat
tersebut kepada Imam Syafi’i karena itu tidak ada sama
sekali Qodiman wala Jadidan
Dibawah ini saya share petikan dari Kitab “Al-Bayan
Fi Madzhabi Al-Imam As-Syafi’i” Karangan
Abul Hasan Yahya Bin Abil-Khoir Bin Salim Al-‘Imroni Al-Yamani W: 558 H.
. وحكى صاحب " التلخيص
". وصاحب " الفروع ": أن ذلك قول للشافعي في القديم. فمن
أصحابنا من سلم له هذا النقل، وقال: الثلاثة جمع مطلق، فيكون على قولين.وذهب عامة
أصحابنا: إلى أن هذا لا يعرف للشافعي في قديم ولا جديد،
Katuran,…………
itu yang saya GARIS BAWAHI terjemahkan !!!
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Comments
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog ini, Berkomentarlah yang baik dan sopan, Dilarang memasukkan Iklan,Promosi dll.