#1.169 [HUTANG BANK UNTUK USAHA]
Menurut Mu'allim Kiyai Haji Syafi'i Hadzami dalam Taudhihul Adillahnya: Bank simpan pinjam yang memberikan bunga kepada penyimpan, dan menarik bunga dari peminjam dengan persyaratan yang mengikat dan presentase yang telah ditentukan adalah termasuk Ribal Qordhi yang diharamkan dengan ittifaq.
akan tetapi persoalan Bank di negara kita ditinjau dari sudut kebutuhan dalam persoalan kestabilan prekonomian rakyat, maka hal itu diperbolehkan jika sampai kebutuhan itu sampai Hadduddorurat yang diperbolehkan ketika keadaannya sampai seperti makan bangkai ketika ketiadaan makanan lain. dan kebolehan tersebut pasti dibatasi kepada kadar kedaruratannya.
عن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال: " «إذا أقرض الرجل الرجل فلا يأخذ هدية» " رواه البخاري في تاريخه
Taudihul Adillah J1H184

Comments
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog ini, Berkomentarlah yang baik dan sopan, Dilarang memasukkan Iklan,Promosi dll.