Posts

Download Audio mp3 Kitab Tashowuf "Salalim Al-Fudhola" Syeikh Nawawi Tanara

Image
Assalamu’alaikum Wr.Wr. Pada kesempatan kali ini saya akan share Audio Mp3 Kitab Salalimul-fudhola karangan Al-‘Allamah As-Syeikh Nawawi Bin Umar Tanara Banten Al-Batawi, kitab ini sendiri adalah Hamisy (pinggiran) dari Kitab Kifayatul- Atqiya wa Minhajul- Ashfiya   syarah dari Mandzumat Hidayatul Adzkiya ila Thoriqil ‘Auliya, Mp3 ini saya ambil sendiri bersama saudara dan keluarga dalam pengajian bulan Romadhon tahun 1432 H. sekaligus juga kenangan buat kami. Tetapi saya mohon maaf karena File-file tersebut terlalu lama kami pindah dari drive ke drive sehingga ada yang hilang, diantaranya adalah file yang dari halaman pertama, dan andaikata ada banyak kelakar juga minta maaf, namanya juga pengajian keluarga, semoga ada manfaatnya, saya hadiahkan pahalanya buat Al-Marhum/mah kedua orang tua saya, Semoga Beliau berdua diberikan kelapangan dalam kuburnya, diterima segala amal baiknya, dan di ampuni segala dosa dan kesalahanya oleh Allah SWT, amin. Tsumma   ila Ruhi U...

Sholat Jum’at Sah dengan 3 orang Menurut “Shohibut Talkhish” Bukan Qoul Imam Syafi’I Ra.

Image
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته Dalam Post YANG LALU saya sudah share keterangan dari “ Nihayatul Mathlab Fi Diroyatil Madzhab” buah tangan Imam Besar Ruknuddin Abul Ma’ali   ‘Abdul Malik Bin ‘Abdullah Bin Yusuf Bin Muhammad Al Juwaini Al- Mulaqqob Bi Imamil Haromain W 478 H. tentang Penolakan Nisbah pendapat kepada Imamuna As-Syafi’i Ra. mengenai sahnya Jum’at dengan 3 atau empat orang. Yang perlu diingat dan digaris bawahi adalah bahwa saya sama sekali tidak menolak adanya pendapat yang mengatakan sahnya Jum’at dengan bilangan yang kurang dari 40 orang laki-laki seperti yang sudah saya post beberapa waktu lalu , tapi jangan menisbahkan pendapat tersebut kepada Imam Syafi’i karena itu tidak ada sama sekali Qodiman wala Jadidan

Tidak Ada Qoul Qodim Untuk Jum'at Kurang Dari 40 Orang

Image
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته Di dalam Tahqiq kitab I'anatuttholibin hal : 58 Jilid : 2 diterangkan bahwa : ada Qoul yang di nisbatkan kepada Imamuna As-Syafi'i Ra (Qodim) tentang In'iqodnya jum'at dengan bilangan kurang dari 40 orang laki-laki, yang menceritakan adalah "Shohibut-Talkhish" Bahkan diperkuat hikayat Shohibut-Talkhish tersebut oleh Sahabat dari Imam Syafi'i Ra. sendiri yaitu As-Syeikh Al-Muzani Ra.seperti apa yang di nuqil oleh Imam Al-Adzro'i,....... ehm Demikian inti  terjemahan dari tahqiq (bukan Kitab Asal) kitab tersebut, dan masih ada lafadz selanjutnya yang belum saya terjemahkan, yang intinya adalah ada qoul yang dinisbatkan kepada Imam Syafi'i mengenai masalah tersebut di atas. Dalam pembahasan ini kita fokuskan kepada "Shohibut-Talkhish" siapakah beliau? apakah benar pendapat beliau akan hal tersebut? dilain kesempatan saya akan tuliskan biografi singkat beliau. Insya Allah. Saya sama sekali bukan orang ya...

Nasab Imamuna As-Syafi'i Ra

Imam As-Syafi’i Ra. Adalah Imam Besar, satu dari 4 Imam Madzhab, Mujtahid Muthlaq, Pengikutnya tersebar dan terbesar di seantero dunia (sawad al-a’dhzom), keluasan ilmunya tak ada banding tara, Keturunan Quraisy, Namanya sama dengan nama Junjungan Kanjang Nabi, Keturunan Junjungan Kanjang Nabi Sayidina Muhammad Shollallahu ‘alihi wasallam bertemu di kakeknya yaitu sayid ‘Abdi Manaf, Beliaulah yang dikatakan Kanjang Nabi ” عالمها يملأ الأرض علمًا ” seperti yang di katakan oleh : Abul Hasan Yahya Bin Abil-Khoir Bin Salim Al- Imroni Al-yamani   W: 558 H, dalam kitabnya yang bernama “ Al-Bayan Fi Madzhabi Al-Imam As-Syafi’i “.

BILANGAN JUM’AT

Image
Puji syukur kepada Allah atas segala ni’mat yang telah dikaruniakan kepada saya   terutama ni’mat akal, semoga allah senantiasa menerima   segala amal baik saya dan kedua orang tua saya, mengampuni segala dosa saya dan dosa kedua orang tua saya, Amin. Sholawat serta Salam mudah-mudahan senantiasa tercurah kepada Baginda Nabi Sayidina Muhammad SAW. Beserta Sahabat dan Ahlul-Baitnya Amin Ya Robbal Alamin. Selanjutnya disini saya sekedar akan menukilkan pendapat-pendapat ulama syafi’iyah tentang hukum bilangan sholat jumuah terkait dengan pendapat yang menyatakan bolehnya sholat jumuah tersebut dengan bilangan yang kurang dari empat puluh orang laki-laki mengatas namakan pendapatnya Imamuna As-Syafi’i Ra. Apakah memang benar ada pendapat Imam Syafi’i yang membolehkan hal tersebut, kuatkah pendapat tersebut (kalau ada) sekuat kata-kata mereka yang mengedepankan ananiyah dan keegoisan mereka, dan pembahasan ini akan saya batasi dengan pendapat Imam Syafi’ Ra...