Wasiat kepada Ahli Waris
Dalam kitab : At-Tadzhib fi Adillati Matnil Ghoyah wa At-Taqrib:
----------------------------------------------------
1. Hukum Umumnya
Menurut jumhur ulama termasuk mazhab Syafi‘i,
➡ wasiat kepada ahli waris hukumnya tidak sah,
kecuali jika seluruh ahli waris yang lain mengizinkannya setelah pewasiat meninggal.
2. Dalil Hadis
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
Artinya:
“Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap orang yang berhak akan haknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.”
Hadis ini diriwayatkan oleh:
Abu Dawud (2870)
At-Tirmidzi (2120)
Ibnu Majah (2713)
Hadis ini dinilai hasan oleh banyak ulama dan dijadikan dasar hukum oleh para fuqaha.
3. Penjelasan Ulama Mazhab Syafi‘i
1️⃣ Imam an-Nawawi
Beliau menjelaskan:
لا تصح الوصية لوارث إلا أن يجيزها باقي الورثة بعد الموت
Artinya:
“Wasiat kepada ahli waris tidak sah kecuali jika disetujui oleh ahli waris lainnya setelah kematian pewasiat.”
Referensi:
Kitab Raudhah ath-Thalibin, juz 5.
2️⃣ Imam Khatib asy-Syirbini
Beliau menulis:
وَلَا تَصِحُّ وَصِيَّةٌ لِوَارِثٍ إِلَّا بِإِجَازَةِ بَاقِي الْوَرَثَةِ
Artinya:
“Tidak sah wasiat kepada ahli waris kecuali dengan izin ahli waris yang lain.”
Referensi:
Kitab Mughni al-Muhtaj, juz 3.
3️⃣ Syekh Zakariya al-Anshari
Beliau menjelaskan dalam kitabnya:
وَالْوَصِيَّةُ لِلْوَارِثِ بَاطِلَةٌ إِلَّا أَنْ يُجِيزَهَا الْوَرَثَةُ
Artinya:
“Wasiat kepada ahli waris batal kecuali jika para ahli waris mengizinkannya.”
Referensi:
Kitab Asna al-Mathalib, juz 3.
4. Hikmah Larangan Wasiat kepada Ahli Waris
Para ulama menjelaskan beberapa hikmah:
Menghindari ketidakadilan dalam warisan
Karena ahli waris sudah memiliki bagian yang ditetapkan syariat
Mencegah kezaliman kepada ahli waris lain
Sebagaimana dalam hadis tadi:
إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ
“Allah sudah memberikan hak kepada masing-masing ahli waris.”
5. Contoh Kasus
Misalnya seseorang berkata sebelum meninggal:
“Jika saya meninggal, rumah ini saya wasiatkan untuk anak sulung saya.”
Padahal anak sulung adalah ahli waris.
Maka hukumnya:
| Kondisi | Hukum |
|---|---|
| Tanpa izin ahli waris lain | Wasiat tidak sah |
| Semua ahli waris setuju | Wasiat sah |
| Sebagian ahli waris menolak | Tidak boleh dilaksanakan |
6. Catatan Penting dalam Mazhab Syafi‘i
Persetujuan ahli waris harus setelah pewasiat meninggal, bukan sebelum.
Imam an-Nawawi menjelaskan:
وَإِجَازَةُ الْوَرَثَةِ إِنَّمَا تُعْتَبَرُ بَعْدَ الْمَوْتِ
Artinya:
“Izin ahli waris yang dianggap adalah setelah kematian pewasiat.”
Referensi:
Al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab.
Kesimpulan
| Masalah | Hukum |
|---|---|
| Wasiat kepada ahli waris | Tidak sah |
| Jika ahli waris lain mengizinkan | Sah |
| Dalil utama | Hadis “لا وصية لوارث” |

Comments
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog ini, Berkomentarlah yang baik dan sopan, Dilarang memasukkan Iklan,Promosi dll.