Fungsi keluarga
Fungsi keluarga
Fungsi keluarga ada 7:
1. Fungsi biologis
Salah satu tujuan disunnahkannya pernikahan dalam agama adalah untuk memperbanyak keturunan yang berkualitas, hal ini tentu saja dibutuhkan prasyarat yang tidak sedikit, diantaranya adalah kasih sayang orang tua, kesehatan yang terjaga pendidikan yang memadai dan lain sebagainya, di sinilah pentingnya keutuhan keluarga.
2. Fungsi edukatif
Orang tua wajib memenuhi hak pendidikan yang harus diperoleh anak-anaknya. Oleh karena itu Orang tua harus memikirkan, memfasilitasi dan memenuhi hak tersebut dengan sebaik-baiknya, hal itu ditujukan untuk membangun kedewasaan jasmani dan rohani seluruh anggota keluarga.
3. Fungsi religius
Orang tua memiliki tanggung jawab untuk memberikan pemahaman dan memberikan contoh dalam keseharian ajaran keagamaan yang mereka anut ini menjadi bagian penting dalam membentuk kepribadian dan karakter yang baik bagi anggota keluarga.
4. Fungsi protektif
Keluarga juga harus menjadi tempat yang aman untuk memproteksi anggotanya dari pengaruh negatif dunia luar yang mengancam kepribadian anggotanya, misalnya pengaruh negatif media, pornografi, bahkan juga paham-paham keagamaan yang menyesatkan.
5. Fungsi sosialisasi
Keluarga juga berfungsi sebagai tempat untuk melakukan sosialisasi nilai-nilai sosial dalam keluarga melalui nilai-nilai ini anak-anak diajarkan untuk memegang teguh norma kehidupan yang sifatnya universal sehingga mereka dapat menjadi anggota masyarakat yang memiliki karakter dan jiwa yang Teguh.
6. Fungsi rekreatif
Dalam keluarga seseorang dapat belajar untuk saling menghargai menyayangi dan mengasihi sehingga tercipta hubungan yang harmonis dan damai, dengan demikian keluarga itu menjadi Surga bagi seluruh anggotanya, sebagai mana hadis nabi yang menyatakan bahwa rumahku adalah Surgaku.
7. Fungsi ekonomis
Memenuhi kebutuhan dasar anggota keluarga dibutuhkan kemapanan ekonomi karena itu pemimpin keluarga harus menjalankan fungsi ini dengan sebaik-baiknya keluarga Mesti mempunyai pembagian tugas secara ekonomi Siapa yang berkewajiban mencari nafkah serta Bagaimana pendistribusiannya secara adil agar masing-masing anggota keluarga dapat mendapatkan haknya secara seimbang.
Dengan demikian perkawinan bukanlah sekedar menghalalkan percintaannya mengikat dua buah hati tapi lebih dari itu juga memenuhi kebutuhan-kebutuhan pasangan baik yang sifatnya sosiologis, psikologis, biologis dan juga ekonomis
Comments
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog ini, Berkomentarlah yang baik dan sopan, Dilarang memasukkan Iklan,Promosi dll.