Aqiqah

 

Aqiqah menurut Lughot adalah : Nama Rambut yang ada pada kepala anak-anak yang baru lahir, wong Mekar Baru nyebute Rambut Sawan

Sedang menurut Istilah adalah :

هو اسم لما يذبح عن المولود يوم سابعه

Sebagian ulama berpendapat bahwa Dalam penyebutan yang lebih utama adalah "Nasikah" atau "Dzabihah" bukan Aqiqah, untuk menghindar dari kata "Uquq" yang berarti "Durhaka" agar anak tidak jadi durhaka kepada kedua orang tuanya.

Boleh jadi pendapat ini berlandaskan Hadits :

Artinya : Pernah ditanya Rosulullah Shollallahu ‘alaihi wasallam tentang Aqiqah, maka sabdanya : Aku tidak Menyukai “Uquq” : Kedurhakaan, Seolaholah beliau membenci nama itu, berkata para Sahabat : kami hanya bertanya tentang salah seorang dari kami yang dikaruniai seorang anak. Maka beliau bersabda : barang siapa diantara kalian yang suka untuk mengadakan Nasikah untuk anaknya hendaklah diperbuatnya, untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sebaya antara keduanya dan untuk anak perempuan seekor,2

Hukum Nasikah untuk anak yang dilahirkan adalah Sunnah bagi orang tuanya yang mampu dalam masa sebanyak-banyaknya Nifas, yaitu 60 hari terhitung sejak anak tersebut dilahirkan.

Keterangannya adalah :

Artinya : Dan dalil Pokok atas disunnahkannya Aqiqah diantaranya adalah Hadits :

Artinya : Anak itu tergadai dengan Aqiqahnya , disembelihkan untuknya daripada hari ke tujuh dan dicukurkan rambut kepalanya dan diberi nama.

Apa makna Rohinatun atau Murtahanun (tergadai ) itu

Artinya : Banyak para Ulama berpendapat tentang itu, dan yang paling baik adalah apa yang dikatakan oleh Al-Imam Ahmad tentang makna itu, yaitu

Artinya : Bahwa andaikan dia meninggal dunia dalam keadaan masih kanak-kanak dan belum di Aqiqahkan, maka dia tidak bisa memberi pertolongan kepada kedua orang tuanya.

Dan yang *Mathlub* atau yang dituntut oleh Syara' untuk Melaksanakan Aqiqah adalah orangtuanya yang mampu dalam masa sebanyak-banyaknya masa Nifas,

Maka jika orang tuanya tidak mampu dalam masa tersebut, tidak lah sunnah, walaupun mereka mampu sesudahnya.

Dan bagi orang tua yang mampu tapi tidak melaksanakanya berkekallah Tholab tersebut sampai si anak Baligh.

Tersebut dalam Busyrol Karim Bisyarhi Masa'ilitta'lim bagi Syeikh Sa'id bin Muhammad Ba'asyin J2H129 sbb:

Demikian semoga Manfaat

Comments

Popular posts from this blog

Download Kitab "Hayatul Hayawan Al-Kubro" As-Syeikh Kamaludin Ad-Damiry

Download Audio mp3 Kitab Tashowuf "Salalim Al-Fudhola" Syeikh Nawawi Tanara