Posts

Showing posts from December 5, 2019

Hukum menikah dengan perempuan yang suaminya hilang

Image
🌹●••••  قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ  ••••●🌹             ✹••✹••✹••✹••✹               *فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ*               *إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ*           ********** *____________________________*          ☆ الدرس رقم ☆ ((097-))                    ta/tel/madzhab *____________________________* 🖋S- Bolehkah menikahi perempuan yang suaminya hilang? *____________________________* 📚J- Tidak boleh seorang perempuan yang suaminya hilang dinikahi orang lain, dan tidak boleh pula hartanya dibagi² kecuali setelah adanya seorang saksi yang menyatakan kepastian tentang kematiannya atau telah berlalunya masa dimana dia tidak bisa hidup dalam masa tersebut, maka hakimlah yang menjatuhkan putusan tentang kematiannya, dan setelah adanya kesaksian tentang kepastian kematiannya atau diputuskan hakim tentang hal tersebut barulah si perempuan tadi di berikan masa tunggu atau iddah wafat yaitu 4 bulan 10 hari *قال شيخ الاسلا