Posts

Showing posts from December 1, 2019

Hukum Sunat bagi perempuan

Image
🌹●••••  قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ  ••••●🌹             ✹••✹••✹••✹••✹               *فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ*               *إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ*           ********** *____________________________*          ☆ الدرس رقم ☆ ((056-))                    ta/ *____________________________* 🖋S- Berdosakah seorang perempuan yang tidak sunat? *____________________________* 📚J- Hukum khitan bagi laki² dan perempuan sesudah aqil baligh sama saja, yaitu adalah Wajib, Yang membedakan hanya lah kadar atau ukuran Yang dipotong, kalau untuk laki² harus membuang Kamroh/kelucupan Yang menutupi Khasyafah, sementara untuk perempuan hanya asal ada nama potong saja dari alat clitorisnya. Maka ketika seseorang maninggalkan khitan dengan sengaja berarti dia telah meninggalkan Kewajiban, berdosalah dia, dan ini termasuk ma'shiyat farji. Tersebut dalam Is'adurrofiq J2H3 sbb: ومنها ترك الختان بعد البلوغ اذ هو واجب حينئذ عل