Posts

Showing posts from November 28, 2019

Karena Impotent, Bolehkah istri Menuntut Fasakh Nikah?

🌹●••••  قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ  ••••●🌹             ✹••✹••✹••✹••✹               *فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ*               *إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ*           ********** *____________________________*          ☆ الدرس رقم ☆ ((065-))                    ta/4/227 *____________________________* 🖋S- Bolehkah seorang istri menuntut Fasakh Nikah terhadap suaminya yang Impotent setelah mereka mempunyai anak dalam pernikahannya? *____________________________* 📚J- Impotent artinya mati pucuk atau lemah syahwat atau dalam bahasa Mekar Baru "Peluh". Dalam bahasa arab disebut " 'Unnah" orang yang menderitanya disebut " 'Innin", Dalam keadaan Impotensi lelaki tidak dapat bersetubuh. ( _kaya Ncung dikulub_ ) Untuk mengetahui bahwa seseorang mempunyai asal kejadian Impotent, perlu ditunggu dalam jangka waktu setahun, karena ketidak sanggupan Jima' adakalanya disebabkan perubahan Musi