Posts

Showing posts from November 26, 2019

HUKUM PERNIKAHAN PEREMPUAN HAMIL

🌹●••••  قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ  ••••●🌹          ✹••✹••✹••✹••✹  *فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ*            **************            ☆ الدرس رقم ((021-)) 🖋S-  Bagaimana seorang wanita hamil melangsungkan akad nikah, sah atau tidak, Bagaimana pula bayinya yang dilahirkan, apakah dia boleh disebut anak Haram Jadah? 📚J- Kata wanita Hamil adalah umum, bisa jadi: 1. Masih punya suami 2. Diceraikan suaminya 3. Ditinggal mati suaminya 4. Belum pernah menikah Kalau No 1. Maka Tidak Sah akad Nikah dan bisa dikemplang suaminya. Kalau No 2. Maka Baru boleh sah dikawin setelah dia melahirkan Kalau No 3. Maka sd No 2 Kalau No 4. Itu namanya hamil gelap-gelapan, maka kita sama perhatikan nash dari Hasyiatul Bajuri J1H169 sbb: لو نكح حاملا من زنا صح نكاحه *قطعا* وجاز وطؤها قبل وضعه على الاصح Mengenai penyebutan anak yang lahir diluar pernikahan dengan anak Haram Zadah itu tidak boleh, karena