Khitbah bukan Akad Nikah

 

Meminang atau Khitbah adalah:

 

التماس النكاح

“Menyatakan kehendak nikah”(Kifayatul Ahyar Hal:360 versi syamilah)

Khitbah adalah pintu menuju pernikahan, setelah wanita dilamar dan menerima calon suami, maka mereka akan terikat janji untuk saling mencintai yang kelak akan menjadi pasangan suami istri.


 

Akan tetapi ingat…! Khitbah bukanlah akad Nikah Mas Broo…..!! tetap saja masih ada batasan, terkadang banyak hal-hal yang salah kaprah setelah terjadi lamaran atau khitbah ini, dengan alasan sudah dapat restu dari kedua orang tua masing-masing,terikat dan tinggal menikah saja,dengan seenaknya jalan bareng, main bareng, nonton bareng, makan bareng, mandi bareng, bobo bareng hanya berdua-duaan, “Tiddak Roma…..!!!”

 

 

Ahirnya apa Mas Bro….?!

Pasar Bendung Pasar Tirtayasa

Jeruk purut enak mentahe

Weteng malendung ora kerasa

Barang diurut ana bocahe

“jangan didengar itu salah tidak benar, jangan didengar Huu…!!!”

Tidak boleh ada Pembenaran dari penyimpangan Syari’at yang sangat keliru dan fatal ini Bro..!

Keadaan ini makin diperparah dengan sikap orang tua masing-masing yang memperbolehkannya dan tidak melarang secara tegas, sehingga mereka memberikan keinginan putra-putrinya untuk jalan bareng tanpa mahram sampai terjadi khalwat.

Wallahu A'lam

Comments

Popular posts from this blog

Download Kitab "Hayatul Hayawan Al-Kubro" As-Syeikh Kamaludin Ad-Damiry

Download Audio mp3 Kitab Tashowuf "Salalim Al-Fudhola" Syeikh Nawawi Tanara