Hukum Naik Turun Ranjang


🖋S-  Bolehkah Naik dan Turun Ranjang?


??J- Naik dan Turun Ranjang Hukumnya Boleh, Mubah dan Halal, hanya saja dengan beberapa syarat:

Jika Naik dan Turun Ranjang disebabkan Istrinya meninggal, maka boleh saja dilakukan pernikahan secara langsung, jika yakin istrinya sudah meninggal dunia, dalam arti bukan dalam Sakaratul maut.(ya masa juga istri lagi sekarat ngap-ngapan lu kawin, gila lu bro) 😂

Demikian juga jika istrinya sudah di Thalaq dengan Thalaq Ba’in seperti Khul’iy atau thalaq tiga, maka boleh saja perkawinan dengan saudara istrinya itu segera dilakukan.

Berbeda jika thalaqnya Roj’iy seperti thalaq satu biasa umpamanya, maka belumlah boleh si laki-laki menikahi saudara perempuanya itu, selama istrinya masih dalam masa Iddah, karena istri yang masih dalam masa iddah terhukum masih istrinya, karena sewaktu-waktu bisa Ruju’ kembali selama masih dalam masa Iddah.

Nah jika Iddah istrinya itu telah selesai, maka Bolehlah kawin dengan Kakanya yang disebut “Naik Ranjang” atau dengan Adiknya yang disebut “Turun Ranjang”.

Jadi yang dilarang adalah “Gabung Ranjang” Dua saudara menjadi istri yang dimadu.

Tersebut dalam Hasyiatul Bajuri  J2H114 sbb:

وقوله اخت الزوجة فلا يجمع بينها وبين اختها لقوله تعالى " وان تجمعوا بين الاختين الا ما قدسلف " ولما فيه من قطيعة الرحم بسبب ما يحصل بينهما من المخاصمة المؤدية الى البغضاء غالبا 

                 والله اعلم

Comments

Popular posts from this blog

Download Kitab "Hayatul Hayawan Al-Kubro" As-Syeikh Kamaludin Ad-Damiry

Download Audio mp3 Kitab Tashowuf "Salalim Al-Fudhola" Syeikh Nawawi Tanara